Bimakuru.com – Elektronik Faktur atau e-Faktur yang juga merupakan Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah sebuah sistem elektronik atau aplikasi dalam membuat Faktur Pajak yang telah ditentukan dan/atau disajikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur Pajak Online ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan pengumuman terkait hal Penegasan Atas e-Faktur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015. Isi pengumuman tersebut antara lain adalah :
- e-Faktur diberlakukan untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
- Wilayah Jawa dan Bali e-Faktur dimulai 1 Juli 2015
- dll….. lebih lengkapnya dapat diunduh dalam tautan diatas mengenai Penegasan Atas e-Faktur.